Merujuk pada pengumuman yang disampaikan Ketua UP2M STIT Darussalamah Pidie Banda Aceh dengan nomor : B-22/STIT-32/LP2M/00/02/2022 tanggal 4 Februari 2022 tentang Ketentuan dan Persyaratan peserta PLKPM Semester Genap tahun 2021/2022; dengan ini menetapkan beberapa hal berikut:
1. Membagi kelompok peserta PLKPM berdasarkan Supervisor sebagaimana tersebut dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari penetapan ini. Lihat Anggota Kelompok Mahasiswa PLKPM Angkatan II Semester Genap 2021/2022
2. Dalam hubungannya dengan peserta PLKPM, Supervisor bertugas membimbing, mendampingi, mengevaluasi dan memberikan nilai kepada mahasiswa peserta PLKPM. Supervisor juga menampung dan mencari solusi yang cepat dan tepat atas persoalan yang dihadapi Peserta dengan berkoordinasi dengan panitia pelaksana. SK Supervisor dapat dilihat disini.
3. Peserta yang namanya telah disebutkan dalam penetapan ketuaUP2M didalam keputusan penetapan ini, diminta segera melaporkan diri kepada panitia pelaksana melalui sdr. Sayuti Malik, S.P., M.Pd.
Demikian penetapan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan ditindak-lanjuti . Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.